Pangeran Arab Saudi Divonis 30 Tahun Bui Usai Pulang dari AS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 November 2022 13:33 WIB
Jakarta, MI - Seorang Pangeran Arab Saudi, yakni Pangeran Abdullah bin Faisal al-Saud ditangkap dan divonis 30 tahun penjara. Ia ditangkap sepulangnya dari Amerika Serikat. Dilansir dari Associated Press (AP), Senin (7/11), Pangeran Abdullah bin Faisal merupakan seorang mahasiswa pascasarjana di Universitas Northeastern Boston. Menurut teman-temannya, Pangeran Abdullah bin Faisal al Saud jarang menyebutkan bahwa dirinya adalah anggota keluarga kerajaan Arab Saudi. Ia juga menghindari berbicara tentang politik Saudi, lebih fokus pada studinya, rencana karir dan kegemarannya terhadap sepak bola. Namun, usai seorang pangeran lainnya, yang merupakan sepupunya dipenjarakan, Pangeran Abdullah ketahuan mendiskusikannya dengan kerabat melalui telepon dari AS. Karena panggilan itu, saat dirinya kembali ke Arab Saudi, Pangeran Abdullah pun dijebloskan ke penjara. Hukuman awal 20 tahun kemudian dinaikkan menjadi 30 tahun pada Agustus lalu. Associated Press menyebut kasus Pangeran Abdullah belum pernah terungkap media sebelumnya. Namun, dokumen pengadilan Saudi yang didapat juga tidak tertutup. Selama lima tahun terakhir, pengawasan, intimidasi, dan pengejaran Saudi terhadap warga Saudi di wilayah AS telah meningkat ketika kerajaan meningkatkan penindasan di bawah penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, menurut FBI, kelompok hak asasi manusia dan dua tahun wawancara dengan Saudi yang tinggal di luar negeri. Beberapa orang Saudi mengatakan agen FBI menyarankan mereka untuk tidak kembali ke negaranya. Namun saat ditanya terkait hal itu, Kedutaan Besar Saudi di Washington membantahnya. “Gagasan bahwa pemerintah Saudi atau lembaganya melecehkan warganya sendiri di luar negeri adalah tidak masuk akal,” tegasnya. #Pangeran Arab Saudi