Indra Charismiadji Lakukan Pidana Pajak Jauh Sebelum Jadi Jubir Timnas AMIN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 03:40 WIB
Indra Charismiadji (Foto: Ist)
Indra Charismiadji (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidan pencucian uang (TPPU) jauh sebelum menjadi juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), paslon calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 nomor urut 1.

Adapun Timnas AMIN itu dibentuk pada Rabu malam, tanggal 13 September 2023 lalu. Sementara tindak pidana tersebut dilakukan Indra Charismiadji pada 2017 hingga 2019 silam. Indra tak sendirian dalam kasus ini, namu bersama Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. "Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12).

Keduanya disebut sengaja tidak menyetorkan PPN. "Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kini keduanya telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024. Untuk tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu.