Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Atas Laporan Dito Mahendra

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 25 Oktober 2022 23:08 WIB
Jakarta, MI - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. "Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10). Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Saat proses penahanan, terlihat dalam unggahan video ternyata awalnya Nikita melakukan penolakan untuk ditahan sambil berteriak. “Apaan! Nggak semua! Nggak ada, nggak ada!” teriak Nikita. Ia sambil menyebut-nyebut nama Dito Mahendra dan Ferdy Sambo. “Apa kabar dengan hukum?! Kenapa kasusnya Dito nggak jalan-jalan?! Padahal dia nyulik, sama kasusnya kayak Ferdy Sambo tidak jalan di Jakarta Selatan,” teriaknya. “Jangan bilang semua sama di mata hukum,” sambung Nikita. Namun akhirnya tim kejaksaan melakukan antisipasi dan Nikita bersedia ditahan. Nikita Mirzani pun resmi ditahan perhari ini.