Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Mei 2023 11:33 WIB
Jakarta, MI - Istri Virgoun, Inara Idola Rusli tidak menghadiri sidang cerai perdana yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (31/5). Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mengatakan kliennya bukan tanpa alasan tidak hadir. Inara kata dia, saat ini sibuk mengurusi anak-anaknya. "Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya," kata Arjana di PA Jakarta Barat, Rabu (31/5). Sementara itu, kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin memastikan bahwa kliennya akan menghadiri sidang cerai. "Pasti hadir. Saya sudah sampaikan, pada saat sidang pertama dia harus hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia serius dan menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya," kata Sandy kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Sandy mengatakan Virgoun tetap ingin berpisah dari Inara. Selain itu, Virgoun mau hak asuh anak jatuh kepadanya. "Dari klien kami akhirnya sekarang mengambil keputusan dia ingin meminta hak perwalian penuh terhadap anaknya itu kepada dia selaku ayahnya. Jadi kita akan memperjuangkan itu. Nanti alasannya kita sampaikan pada saat proses di pengadilan agama," ungkapnya. Sebagai informasi, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. “Betul (Inara resmi menggugat cerai Virgoun),” kata Arjana Bagaskara, Selasa (23/5). Gugatan cerai itu telah terdaftar pada Senin (22/5) dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Arjana mengatakan kliennya mengajukan tujuh tuntutan terhadap Virgoun, termasuk soal hak asuh anak hingga harta gana-gini. “Ada tujuh tuntutan yang kami ajukan,” ujar Arjana. Berikut 7 tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatannya. 1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat lima (5) Kompilasi Hukum Islam) 2. Provisi: a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan A Quo. b. Pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (Lala, Ali, dan Along). c. Pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 3. Hak asuh anak 4. Harta gana-gini/harta bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam) 5. Nafkah hadhanah dan nafkah anak 6. Nafkah Iddah; dan 7. Mut’ah   #Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana