Putusannya Sudah Incracht, Terpidana Kasus Korupsi Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2022 23:40 WIB
Jakarta, MI - Setelah hukuman Edhy Prabowo dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari 9 tahun menjadi 5 tahun bui, kini ia dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang. Hal itu berdasarkan putusan Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. "Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4). Tak hanya itu saja, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 400 juta. Namun, jika Edhy tak sanggup membayar maka bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara "Pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya. Selanjutnya, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan USD 77.000. Apabila tak dibayarkan terhitung satu bulan setelah status hukum inkracht, maka harta benda Edhy dilakukan penyitaan. "Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya. Lebih lanjut, Ali mengatakan Edhy juga dikenakan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak politik selama 2 tahun, terhitung sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. "Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya. Sebagai Informasi, Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL). Ia dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian Edhy mengajukan upaya banding. Namum majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi, pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 majelis hakim memangkas vonis penjara Edhy menjadi 5 tahun penjara. Tak hanya itu, pencabutan hak politik Edhy juga dikurangi. Sebelumnya di tingkat pertama hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Namun hakim kasasi memutuskan mencabut hak politik Edhy hanya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. (La Aswan)

Topik:

Edhy Prabowo