Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ini Tata Pelaksanaan Eksekusinya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 April 2022 14:05 WIB
Jakarta, MI - Tata pelaksanaan eksekusi mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Sebagaimana diketahui, vonis hukuman mati itu resmi dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya banyak beberapa kalangan yang merasa kecewa dengan vonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung untuk predator kelamin itu. Sebab mereka menilai jika Herry layak mendapatkan hukuman yang paling berat. Lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pengajuan banding tersebut diterima dan dinyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman mati. Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dikutip melalui dokumen putusan. Sampai saat ini praktik hukuman mati menjadi perdebatan panjang yang menuai pro dan kontra Meski begitu, Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati dan diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana dalam Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Lebih lanjut lagi terkait pelaksanaan eksekusi mati juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berikut ini langkah teknis pelaksanaan eksekusi mati berdasarkan pasal 15 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati; b. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan; c. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati; d. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan; e. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan; f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”; g. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati; h. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”; i. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor; j. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa; k. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3.(tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan; l. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak; m. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana; n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati; o. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana; p. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana; q. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat; r. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas; s. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regupenembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana; t. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata; u. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak; v. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata; w. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir; x. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga; y. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan; z. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana; (La Aswan)

Topik:

Herry Wirawan
Berita Terkait