Pemerintah Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Menyelewengkan BBM Solar
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
8 April 2022 14:15 WIB
![Pemerintah Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Menyelewengkan BBM Solar](https://monitorindonesia.com/2022/03/BBM.jpg)
Jakarta, MI - Pemerintah bakal menindak tegas bagi pihak-pihak yang menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar khususnya pada truk-truk perusahaan tambang.
"Kami akan mendisiplinkan hal tersebut. Terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam siaran persnya, di Jakarta, Jum'at (8/4).
“Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," sambungnya.
Menurut Arifin, pemerintah punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi. Mulai dari penghentian operasi sampai pidana. Yang mana, hal itu merupakan upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.
Untuk kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali itu tercantum nomor polisi (nopol) kendaraan dan jenis kendaraan.
Nantinya, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.
Sementara itu, untuk langkah lainnya yang ditempuh yaitu melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan.
Masih dari penuturannya, bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan.
"Kemudian juga akan diberikan sanksi kepada operator maupun penyalur," katanya.
Sedangkan, upaya lainnya yaitu melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi PT Pertamina (Persero) dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.
(La Aswan)
Topik:
BBMBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Komisi VII DPR Dorong Pertamina Naikan Harga Pertamax Agar Tak Bebani APBN Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/edy.webp)
Komisi VII DPR Dorong Pertamina Naikan Harga Pertamax Agar Tak Bebani APBN
1 Agustus 2024 14:09 WIB
Nusantara
![Polisi Amankan Sembilan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kota Biak Jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diamankan menjadi barang bukti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bbm-barang-bukti.webp)
Polisi Amankan Sembilan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kota Biak
27 Juli 2024 14:38 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Politik
![Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
17 Juli 2024 12:25 WIB
Politik
![Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum? Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/luhut-binsar.webp)
Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?
17 Juli 2024 11:30 WIB