Kasus DNA Pro, Penyanyi Rossa Serahkan Uang Senilai 172 Juta ke Bareskrim Polri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 April 2022 15:25 WIB
Jakarta, MI - Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang lebih dikenal Rossa telah menyerahkan uang hasil bayaran menyanyi dalam acara DNA Pro ke penyidik Bareskrim Polri senilai Rp172 juta. "R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4). Lanjut Gatot, dalam pemeriksaan Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia mengaku tidak mengetahui dan mempromosikan robot trading DNA Pro. "R hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali," jelasnya. Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty. (La Aswan)

Topik:

Rossa