Salah Satu Pelaku Pembacokan Ibu Muda di Tangerang Sudah Keluar Masuk Penjara

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 17 Mei 2022 23:00 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria berinisial E (46) pelaku pembacokan dan percobaan pembegalan seorang ibu muda di Kabupaten Tangerang, 21 April 2022, disebut merupakan residivis. E melakukan aksi tersebut bersama putranya, MM (21). Keduanya ditangkap di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (16/5/2022). Sementara itu, saat dibacok, korban berinisial GJ (22) sedang membonceng putranya yang berusia 3 tahun dan 4 tahun. Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berujar, E merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. "Ini residivis bapaknya. Kasus curas, pencurian dengan kekerasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022). Zain mengaku belum mengetahui lokasi E dipenjara sebelumnya. Namun, ia menyebutkan bahwa E sudah keluar masuk penjara. Kepolisian, lanjut dia, kini sedang menyelidiki apakah MM juga merupakan seorang residivis. "Ini masih kami dalami ya apakah dia (MM) pernah terlibat yang lain atau tidak. Tapi bapaknya (E) ini sudah keluar masuk penjara," sebutnya. Zain juga meyakini bahwa E tak mengidap gangguan jiwa. "Enggak (pelaku E tidak gangguan jiwa). Emang sasarannya dia mencari yang lemah, yang enggak ada perlawanan," tutur dia. Aksi pembacokan dan percobaan pembegalan itu terjadi saat GJ hendak menitipkan kedua anaknya di rumah kakaknya sebelum berangkat bekerja. Di tengah perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor dipepet oleh E dan MM yang juga menggunakan sepeda motor. Hal itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB. Salah satu pelaku lalu memukul muka korban dan membacok kepala dan tangan kiri korban menggunakan golok. Korban dan kedua anaknya pun terjatuh. Saat itu, salah satu pelaku turun dari motornya dan mencuri motor milik GJ. Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Pada saat yang bersamaan, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku. Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke polisi. Polres Metro Tangerang Kota lantas menangkap E dan MM pada 16 Mei 2022. Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait