Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2022 20:06 WIB
Jakarta, MI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengkaji kasus politikus PDIP Mardani H Maming. Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus tersangka KPK dan dicegah ke luar negeri. "Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/6). Hasto menjelaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar kader partai selalu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang diamanatkan. Dia belum bisa banyak berkomentar terkait kasus yang menerpa Mardani Maming. "Ketika kemarin ada rakor dengan kepala daerah, Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk kekuasaan," imbuhnya "Sehingga saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelasnya. Sebelumnya, politikus PDIP Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Mardani yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri. "Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (20/6/2022). Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Berita Terkait