Berkas Rampung, Ayah Vanessa Khong Segera Disidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Agustus 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara tersangka Rudiyanto Pei (RP), ayah Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo sudah dirampungkan dan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). "Pada hari ini Senin, 15 Agustus 2022 Unit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8). Adapun sejumlah barang bukti yang dilimpahkan antara lain 3 lembar fotokopi SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi atas nama RP, 6 lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara Indra Kenz dengan RP. "Tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total Rp 2,6 miliar. Empat lembar fotokopi RAB, dengan total Rp 915 juta. Satu lembar fotokopi RAB degan total Rp 5,1 miliar," ungkapnya. Dengan pelimpahan berkas ini, artinya kasus ini dalam waktu dekat akan memasuki masa persidangan. Diketahui, Rudiyanto Pei (RP), ayah Vanessa Khong membantu menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 arloji atau jam tangan milik tersangka Indra Kenz dengan harga Rp 8 miliar secara tunai. #ayah Vanessa Khong
Berita Terkait