LPSK Tolak Lindungi Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Respons Pengacara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal terkait permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Hasto Atmojo, Senin (15/8). LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik. Hasto mengatakan LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," ungkap Hasto. Terkait hal tersebut, pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis enggan berkomentar. Arman mengatakan saat ini ia hanya ingin fokus menindaklanjuti proses hukum dari kliennya itu. "Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Senin (15/8).