Temuan Komnas HAM di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Agustus 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai mengecek TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8). "Apa yang kami temukan di dalam sana? Pasti kami menguji semua yang sudah kami dapatkan, beberapa foto sebelum-sebelumnya yang kami dapatkan dari apa, pelacakan kami di Siber, misalnya ya, kami cek apakah betul ruangannya dan sebagainya ternyata betul," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin (15/8). Terkait posisi tewasnya Brigadir J di rumah dinas itu serta titik tembakan di dinding rumah dinas tersebut Anam mengatakan sesuai dengan data yang dimiliki Komnas HAM. "Terkait posisi ya jenazah dan sebagainya itu juga betul gitu dan lokasi yang lain, lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata juga betul," kata Anam. Namun Anam mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan secara keseluruhan hasil temuan pengecekan tersebut. "Kalau tanya apa hasilnya Komnas HAM? Ya tentu saja belum bisa kami umumkan sekarang, tapi sebagai satu proses keterbukaan sebagai satu proses komitmen bersama sejak awal antara Kepolisian sama Komnas HAM khususnya Timsus itu berjalan dengan baik," ungkapnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.