Soal Istri Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Itu Bagian Obstuction Of Justice Jadi Pura-Pura Tengganggu!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Agustus 2022 11:01 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hanya berpura-pura depresi saat diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK). "Itu bagian daripada obstruction of justice jadi pura pura terganggu jiwanya atau pura-pura terguncang atau depresi, yang meninggal kan anaknya klien saya, emang kenapa dia terguncang, suami bukan, apa bukan, pacar bukan loh kok terguncang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (15/8). Kamaruddin menyebut kepura-puraan itu merupakan bagian dari obstruction of justice yang justru bisa menghambat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ia lantas membandingkan kondisi istri Ferdy Sambo dengan orang tua almarhum Brigadir Yoshua. "Klien saya saja, bapak-ibunya sudah tidak terguncang lagi, sudah ikhlas dia, sudah bisa ke gereja, sudah bisa ke pasar, ke Jambi, kok kawan ini terguncangnya kelamaan. Emang dia siapa," kata Kamaruddin. Kamaruddin pun berencana melaporkan kembali Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu. "Itu bagian dari pada kejahatan, makanya saya ultimatum, kalau dia tidak bertobat, besok (red-hari ini) saya penjarakan dia, termasuk Ferdy Sambo, saya penjarakan lagi dalam dugaan kebohongan," tegasnya. Sebagaimana diketahui, saat ini polisi telah menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.