Tok! Bekas Presiden ACT Divonis Tiga Tahun Penjara 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 22:11 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ibnu Khajar Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 selama tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara,” ujar Hariyadi Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (24/1). Hakim menilai Ibnu Khajar selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” katanya. Dalam kasus tersebut, mantan Vice President Operational ACT tersebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan juga mantan presiden ACT Ibnu Khajar.

Topik:

ACT