Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Digelar 9 Februari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Februari 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan sela terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra, pada Kamis, 9 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2). Jon pun meminta agar sidang tersebut tidak molor. Pasalnya, sidang yang digelar pada Senin (6/2) itu terlambat hingga 30 menit. "Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam," kata Jon. Menurut Jon, banyak pihak yang rugi apabila persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. "Ke depan saya tidak ingin lagi yang terlambat, kita tetap patuh terhadap waktu yang kita sepakati. Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kita harus serius dan memang harus sungguh-sungguh," jelasnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa. "Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata jaksa melalui keterangan Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Senin (6/2). Selanjutnya, jaksa meminta hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Jaksa pun meminta hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara. "Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," ujarnya. Diketahui dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut kemudian terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.