Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Februari 2023 10:45 WIB
Jakarta, MI - Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, Surya juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jaksa turut menuntut Surya untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun). "Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa. Namun, jika aset yang dimiliknya tidak mencukupi uang pengganti itu, maka maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara. Kemudian, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya, di antaranya Surya selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good governance. Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya yang dilakukan di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. "Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453," kata jaksa. Selain itu, perbuatan Surya disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara. "Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, terdakwa berusia lanjut," ujar jaksa.