Bidik TPPU, Polri Periksa Finance KSP Indosurya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 13:17 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa anggota Indosurya Inti Finace, para korban serta pengurus lainnya. Hal ini sebagai langkah penyelidikan baru dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya pasca Henry Surya divonis bebas oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu. "Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (7/2). Menurut dia, penyidik juga meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam penyelidikan baru KSP Indosurya ini, Bareskrim Polri fokus tindak pidana penghimpunan dan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik. "Serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkasnya. Kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini tengah menyita perhatian publik. Berdasarkan penyidikkan Bareskrim Polri, KSP Indosurya telah memutarkan dana kelolaannya sebesar Rp106 triliun dan dialiri ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan koperasi itu mau pun pemiliknya yakni Henry Surya. Meskipun begitu, majelis hakim memutus vonis bebas Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya dari segala dakwaannya.