Inilah Isi Surat Enembe ke Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menulis surat untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Lukas Enembe tersebut menagih janji Firli yang menurutnya diklaim pernah disampaikan di Papua sebelum ia dibawa ke Jakarta. Berikut isi surat yang disampaikan oleh Lukas Enembe ke Firli Bahuri; “Kepada yang terhormat Ketua KPK di Jakarta. Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapore. Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapore dalam minggu ini. Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya,” tulis Lukas Enembe dalam suratnya yang ditandatangani dan tertanggal 29 Januari 2023. [caption id="attachment_520947" align="alignnone" width="696"] Ist[/caption] Surat tersebut telah diterima oleh KPK pada 1 Februari 2023. Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut surat itu bertujuan menagih janji Firli agar kliennya bisa berobat ke Singapura. Ia menyebutkan, janji Firli Bahuri itu disampaikan langsung kepada Lukas jauh hari sebelum ditangkap KPK atau tepatnya saat Firli datang ke kediaman Lukas Enembe di Papua 3 November 2022. Sementara itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri sempat membenarkan adanya surat Lukas Enembe yang diterima KPK. "Sampai hari ini kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK, sehingga belum sampai ke teman-teman penyidik. Karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan kemudian ada birokrasi persuratan," kata Ali. "Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya, nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau Kedeputian Penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," tambah Ali. Kendati begitu, Ali mengaku tidak paham sikap Lukas Enembe menyurati salah satu pimpinan. Sebab, keputusan diambil secara kolektif. Bukan hanya dari Firli Bahuri sendiri. "Kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK. Sekali lagi kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin," kata Ali. "Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama," tegasnya. Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. #Surat Enembe