Jaksa Agung Pastikan Aset Kasus First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 18:54 WIB
Jakarta, MI - Meski dengan proses yang panjang, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya berupaya mengembalikan aset kasus First Travel ke jemaah. Menurutnya, pengembalian aset itu berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). "Kita akan kembalikan kepada mereka, (Jemaah)," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2). Proses panjang itu, lanjut Burhanuddin, disebabkan aset yang disita sedikit, sedangkan kerugian jemaah banyak. Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan teknik khusus terkait proses pengembalian aset First Travel kepada jemaah dengan secepat mungkin. "Pasti kalau kita ingin secepatnya aja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," pungkasnya. Sebelumnya, penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, korban First Travel meminta jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi. Pihaknya menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan MA yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak (Jemaah). "Bukan disita untuk dirampas negara," tegasnya, Selasa (10/1) lalu. Menurutnya, korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya. Pitra pun meminta jaksa segera mendata korban yang berhak menerima ganti rugi. Pasalnya, Petikan Putusan PK No 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok. "Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkasnya. Kasus tersebut diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu orang yang mendaftar. Kendati begitu penyidik mendapati temuan keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah. Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium. First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu. Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan. Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.