Habis Lili, Terbitlah Firli

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Desember 2023 14:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Habis Lili Pintauli, terbitlah Firli Bahuri. Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mundur dari jabatannya gegara berurusan dengan dugaan pelanggaran etik yang diusut Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Meski kasusnya berbeda, tetapi sama-sama mundur ketika proses sidang etik Dewas sedang berlangsung. Keduanya juga sama-sama tak hadir dalam sidang, hingga jadwal dimundurkan. Kemudian malah mengundurkan diri.

Lili Pintauli tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2019-2023. Per hari Senin (11/7/2022) Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ada surat keputusan presiden (Keppres) terkait permohonan pengunduran dirinya.

Pengunduran Lili dari posisi Pimpinan KPK ini di tengah polemik persidangan dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina. 

Lili sempat mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya digelar pada Selasa (5/7) lalu. Mantan Pimpinan LPSK itu beralasan melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk menghadiri forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. 

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sempat diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Namun, persidangan ini pun terpaksa dihentikan, karena Lili bukan lagi sebagai insan KPK.

“Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang di gedung KPK lama, Senin (11/7).

Firli Bahuri saat itu menyampaikan, pihaknya telah menerima surat keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran Lili tersebut.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Firli menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli juga menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi. “KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” ujar Firli.

Menurut Firli, penegakkan kode etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik. 

Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” pungkas Firli.

Firli Bahuri yang saat itu geram terhadap Lili Pintauli. Kini seolah sedang mengikuti langkah yang dilakukan Lili Pintauli ihwal pengunduran dirinya.

Firli Bahuri, pada Kamis (21/12/2023) malam di Jakarta menyatakan mengundurkan diri sebagai KPK. Pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewas KPK

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” katanya.

Ia mengatakan pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik 2024.
Firli mengatakan dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi.

Meski demikian dirinya tidak mengikuti sidang kode etik karena kedatangannya ke KPK adalah untuk menyampaikan pengunduran dirinya. I mengaku menunggu sidang kode tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut. 

Diketahui, bahwa Firli Bahuri sendiri saat ini tengah mendapat sorotan publik. Pasalnya saat sebagai Ketua KPK ia menjadi tersangka pada kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL).

Akibat kasus tersebut, sebelum menyatakan mundur, statusnya sebagai Ketua KPK dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi. Saat ini ia pun harus berurusan dengan penegak hukum setelah praperadilan terkait gugatan status tersangkanya ditolak hakim.

Atas keputusan praperadilan itu, sejumlah pihak mendesak agar kepolisian melakukan penahanan Firli Bahuri karena berstatus tersangka. (Wan)