Nistra Yohan Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR! Menghilang atau Disembunyikan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Desember 2023 01:05 WIB
Nistra Yohan kini diburu Kejaksaan Agung, diduga perantara saweran korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 70 miliar ke Komisi I DPR (Foto: Istimewa)
Nistra Yohan kini diburu Kejaksaan Agung, diduga perantara saweran korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 70 miliar ke Komisi I DPR (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo saat ini memang menjadi misteri. Sebab, dalam dakwaan dan BAP Irwan Hermawan diungkap ada miliaran rupiah yang mengalir sejumlah pihak selain ke Johnny G. Plate, mantan Menkominfo.

Meski Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah menyeret 16 tersangka, rasa-rasanya publik masih bertanya-tanya sosok yang hingga saat belum tersentuh penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung. Tak lain adalah Nistra Yohan yang disebut-sebut sebagai staf ahli salah satu anggota Komisi I DPR RI.

Nistra yang disebut turut menerima alira dana senilai Rp70 miliar itu pun muncul di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Fakta itu berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Nama dan foto Nistra Yohan juga sudah diperlihatkan kepada publik di persidangan melalui kesaksian Windi Purnama pada Oktober lalu.

Sementara pengantaran uang tahap kedua di Hotel Aston Sentul juga diamini oleh saksi lain yaitu Suhepi. Koper berisi uang diturunkan dari dalam mobil Windi lalu dipindahkan ke mobil lain yang diduga dikendarai oleh Nistra Yohan.

Tercatat, hingga saat ini belum dimunculkan batang hidungnya di pengadilan maupun di Kejagung. Kabarnya Kejagung sedang memburunya, bahkan sudah melayangkan panggilan terhadapnya.

Nyatanya, hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri, padahal keterangannya bisa menguak teka-teki saweran uang yang diduga mengalir ke Komisi I DPR RI.

Dari informasi yang didapatkan, Nistra Yohan memang sudah tidak lagi menyambangi Gedung DPR sejak Juli lalu. Senayan pun saat ini terus bungkam. 

Padahal, kesaksian Nistra Yohan itu juga bakal jadi kunci untuk membuka kotak pandora.

Apakah Nistra Yohan menghilang atau justru sengaja disembunyikan? "Peran yang bersangkutan akan menjadi lebih jelas ketika dimintai keterangan baik di Kejagung maupun di Pengadilan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (23/12).

Menurut Abdul Fickar, penyebutan nama seseorang di persidangan bukan suatu kebetulan jika tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan. 

Orang tersebut bisa jadi mengetahui perkara tersebut. Selain itu, keterangan di persidangan merupakan fakta hukum sekaligus alat bukti.

"Maka, pika penyidikan dilakukan secara mendalam, mestinya nama-nama tersebut sudah diperiksa sedari awal," tutupnya. (LA)