Ultimatum Kapolda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2023 04:00 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengultimatun segera menangkap dan menahan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Langkah hukum itu dilakukan jika Firli kembali mangkir dari pemeriksaan lanjutan pada 27 Desember 2023 mendatang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," tegas Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12) kemarin.

Mantan pegawai KPK itu pun berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, dipastikan akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tandasnya.

Firli Bahuri diketahui juga harus berurusan dengan dewan pengawas KPK buntut dari kasus tersebut. Meski keputusan sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri belum diketok, desakan agar mantan Ketua KPK ini segera ditahan disuarakan sejumlah pihak. 

Adalah mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan Firli Bahuri usai mangkir dari pemeriksaan di Polda Kamis lalu. Menurut Yudi Firli bisa ditahan berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.

Selain tidak hadir dalam sidang etik Dewas KPK Kamis lalu, Firli juga mangkir dari pemeriksaan ketiga dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL.

Melalui kuasa hukumnya, Firli mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Status tersangka Firli sendiri sudah sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Firli Selasa lalu.

Dalam kasus ini, Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
 
Firli sendiri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Wan)