Tiga Warga Sedang Pesta Narkotika Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Januari 2024 14:40 WIB
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu-sabu saat ditangkap oleh Polres Agam, Sabtu (20/1/2024).  (Foto: ANTARA)
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu-sabu saat ditangkap oleh Polres Agam, Sabtu (20/1/2024). (Foto: ANTARA)

Lubuk Basung, MI - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap tiga warga daerah itu sedang pesta narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (20/1).
 
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial BR (25), YJ (23) dan Z (30) merupakan warga Kecamatan Lubuk Basung. "Ketiga pelaku kita tangkap saat mereka sedang pesta sabu-sabu dan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu," katanya.
 
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah anggota menerima laporan dari warga terkait ada sekelompok warga sedang mengadakan pesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat menuju tempat kejadian dari informasi itu.
 
Saat di lokasi, tim menemukan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah kontrakan yang sedang duduk dengan posisi melingkar dan di tengah-tengah mereka ditemukan satu buah bong lengkap siap pakai.
 
Kemudian petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan didampingi oleh saksi-saksi dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket sabu-sabu di saku kanan celana milik BR seberat 0,25 gram. "Saat ditanyakan kepada pelaku siapa pemilik sabu-sabu tersebut dan dijawab bahwa semua itu adalah miliknya bersama," katanya.
 
Ia menambahkan, barang haram tersebut dibeli pelaku dari salah seorang temannya dengan inisial H (daftar pencarian orang) di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. "Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (AM)