Sakit, Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2024 13:35 WIB
Helmut Hermawan mengenakn kursi roda (Foto: MI/Aswan)
Helmut Hermawan mengenakn kursi roda (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tersebut sedang sakit.

“Tersangka HH dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/2).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai sakit yang diderita oleh Helmut. Namun, dia memastikan, pembantaran ini dilakukan bukan karena Helmut terjatuh di kamar mandi Rutan KPK ataupun mengalami serangan jantung.

"Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Terkait penyakitnya (yang diderita Helmut), tentu kami tidak berwenang menyampaikannya ke publik,” sambung dia.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12/2023). Dia ditahan lantaran diduga memberikan suap kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Kasus ini bermula saat terjadi sengketa dan perselisihan internal di PT CLM sejak 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan tersebut. Helmut selaku Dirut PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia kemudian menemui Eddy dan berkonsultasi terkait permasalahan di perusahaannya. Helmut yang didampingi pengacara PT CLM menemui Eddy, Yosi dan Yogi di rumah dinas Eddy pada April 2022.

Dalam pertemuan itu, Eddy bersedia memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM dengan kesepakatan Helmut membayar uang sekitar Rp 4 miliar. Selanjutnya, Eddy menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani hal tersebut.

Selain itu, Eddy juga bersedia membantu Helmut menyelesaikan permasalahan hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan bahwa proses hukum ini dapat dihentikan melalui surat penghentian penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Helmut juga kembali meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Hasil RUPS perusahaan itu sempat terblokir karena sengketa internal yang terjadi. Informasi buka blokir itu disampaikan langsung Eddy pada Helmut.

Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Pemberian uang kepada Eddy dilakukan dengan cara transfer rekening bank melalui Yogi dan Yosi. Total uang yang Helmut berikan sekitar Rp8 miliar.