KPK Tetapkan Kadishub Malut Imran Jakub Tersangka di Kasus Abdul Gani Kasuba

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 6 Mei 2024 17:41 WIB
Imran Jakub (Foto: Dok MI)
Imran Jakub (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara). Diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (6/5/2024).

Ali mengungkapkan, pihak yang ditetapkan menjadi tersangka berasal dari pemprov Malut. Serta, satu pihak swasta yang memberikan dugaan suap ke Abdul. "Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara. Serta satu pihak swasta," katanya.

Salah satu tersangka Kadishub Malut, Imran Jakub. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi para tersangka dan kronologi kasus dibarengi penahanan tersangka.

Penyidik KPK melakukan pengembangan kasus Gubernur non aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Betul (dikembangkan ke TPPU)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Ali menjelaskan, pengembangan ke TPPU dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya. "Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya," katanya.

Terbaru, penyidik KPK juga menyita satu unit hotel milik Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat dirinya.

Ali menjelaskan, aset miliknya yang disita KPK, di antaranya 10 bidang tanah dan bagunan dengan luas bervariasi. Di salah satu lokasi terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. 

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.