KPK Tengah Ulik Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 12:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengulik Sekjen DPR Indra Iskandar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah ruang kerja Indra, beberapa waktu lalu.

Indra sejatinya dipanggil pekan lalu. Namun, dia mangkir dan minta dijadwalkan ulang hari ini.

Sebanyak tujuh orang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. Namun pada biasanya mereka yang dicegah ke luar negeri berpontesi menjadi tersangka.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

Penggeledahan
Guna mengumpulkan bukti-bukti, KPK menggeledah Setjen DPR pada beberapa waktu lalu. Hasilnya, KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan 4 lokasi lainnya. KPK menemukan dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang.

"Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen, kedua terkait transfer keuangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, (2/5/2024).

Ali menjelaskan dokumen yang disita adalah dokumen pengadaan di rumah dinas DPR RI. Dokumen itu diambil penyidik karena diduga telah terjadi tindakan melanggar hukum dalam proyek tersebut, yaitu korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Ada dugaan melawan hukum, ketika pengadaannya kami nilai dari hasil penyidikan, misalnya formalitas untuk penentuan (pemenang), atau pelaksanaannya," katanya.

Ali menjelaskan dokumen transfer keuangan juga disita untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara. Dia mengatakan penyidik butuh mengetahui ke mana saja anggaran proyek yang dilakukan secara melawan hukum itu mengalir. "Itu masih kami telusuri dari hasil penggeledahan kemarin," katanya.

Ali mengatakan KPK pasti akan memanggil pihak-pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Pemanggilan akan dilakukan ketika penyidik menilai bukti yang ditemukan sudah mencukupi. Salah satu yang ditunggu KPK adalah hasil penghitungan kerugian negara di kasus ini.

"Penyidik akan memanggil para tersangkanya untuk hadir dan dilakukan proses selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 5 lokasi pada 29-30 April 2024. Lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar dan 4 rumah di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.

Rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus tindak pidana korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ini.