Terima Uang Kasus Narkoba, Kapolres Bandara Soetta dan Tiga Anak Buahnya Dipecat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 22:15 WIB
Jakarta, MI - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, karena diduga menerima uang dari kasus narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelas Dedi. Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi etik memutuskan PTDH terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A. Selain itu, ada putusan demosi lima tahun yang diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. "Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkasnya.