Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2024 1 jam yang lalu
Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)
Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ujang Iskandar (UI) telah menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) 2009 senilai Rp1,5 miliar.

Kendati, uang Rp 1,5 miliar itu bukanlah kerugian negara. Melainkan, nilai penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Argotama Mandiri tahun 2009.

"Nah sebenarnya dari dana penyertaan modal itu satu setengah miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Harli menegaskan, nilai kerugian dalam kasus ini masih dalam perhitungan.

Adapun kasus dugaan pencurian uang rakyat yang menjerat anak buah Surya Paloh itu terjadi pada saat terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). 

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. 

Dalam perjanjian kerja sama itu, telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance, serta menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. 

Sedangkan, modal dari PT Aleta Danamas tidak ada. Kemudian Pada 4 Juni 2009, Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta melalui transfer ke rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301. 

Lalu pada 5 Juni 2009, Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi. 

"Faktanya, baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada 13 Agustus 2009 Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Sabtu (27/7/2024).

Kemudian, tambah Dodik, terpidana Reza Andriadi mengajukan kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni tersangka UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009, dan ternyata disetujui oleh tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan. Sehingga, Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. 

Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 ke rekening PT Aleta Danamas. 

"Uang itu akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air," jelasnya.

Ujang Iskandar bersama Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines. Kemudian, dilanjutkan dengan Exspress Air. 

Ternyata, rangkaian perbuatan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu mengkaji kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut.

"Sehingga, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," beber Dodik.

Ancaman Hukuman Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 2017 dengan pidana selama 7 tahun. Sedangkan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.

Akibat perbuatan Tersangka (Ujang Iskandar), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta. Untuk kepentingan penyidikan, Ujang Iskandar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. 

Penahanan itu terhitung mulai 26 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024. Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada Ujang Iskandar adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.