Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mantan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (Foto: Istimewa)
Mantan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Dirjen Bea dan Cukai periode 2021-2025, Askolani untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik pasti akan memanggil pihak manapun jika keterangannya diperlukan dalam pembuktian perkara ini. 

"Semua pihak yang mengetahui dan diperlukan dalam pembuktian pasti akan dimintakan keterangan," kata Anang saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (27/10/2025).

Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses pembuktian perkara ini merupakan ranah dan kewenangan penyidik. 

"Itu masih ranah penyidik, biarkan aja dulu mereka bergerak dan masih proses penyidikan belum sepenuhnya terbuka," tuturnya. 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa penyidik memerlukan waktu dalam proses penyidikan suatu perkara. Hal ini guna memastikan proses penyidikan mendapatkan hasil yang maksimal. 

"Karena proses memerlukan waktu supaya hasilnya maksimal," ujarnya. 

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Pun Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satunya penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Rabu (20/10/2025) pekan lalu. 

"Jadi memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, Kejagung juga dikabarkan telah melakukan penggeledahan di rumah seorang pejabat Bea Cukai, Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat bukti penyidikan.

Topik:

Kejagung Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani Korupsi Ekspor POME