KPK Kejar Aliran Dana Lewat Koordinator Bindang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Rizky Junianto
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aliran dana dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pada hari ini, Senin (29/10/2025) KPK memanggil Rizky Junianto (RJ) selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker, untuk periode September 2024 hingga 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama RJ, PNS Kemenaker. Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Adapun KPK sebelumnya menggeledah rumah seorang pegawai Kemnaker di Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA.
"(Penggeledahan) rumah seorang PNS pada Kemnaker yang beralamat di Jakarta Selatan," kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan serta uang tunai sekitar Rp300 juta. Selain itu, sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor turut diamankan.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," jelas Budi.
Informasi mengenai dugaan aliran dana pemerasan ini diperoleh dari keterangan dua pegawai Kemnaker, yakni Fitriana Susilowati (FS) dan Rizky Junianto (RJ).
Pemeriksaan terhadap Rizky difokuskan untuk menelusuri aliran dana pemerasan serta mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
"RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ," ujar Budi.
Sementara pemeriksaan terhadap Fitriana dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan.
"FS didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan," jelas Budi.
Adapun kasus ini mengungkap adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan Direktorat PPTKA. Pengurusan RPTKA hanya diproses jika pemohon menyetor sejumlah uang. Permohonan tanpa setoran diperlambat bahkan tidak diproses.
Penjadwalan wawancara daring melalui Skype juga dikendalikan secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang sudah menyetor dana. Penundaan penerbitan RPTKA berpotensi menyebabkan denda hingga Rp1 juta per hari, sehingga pemerasan berjalan efektif.
Para pejabat diduga memberikan instruksi kepada verifikator untuk melakukan pungutan kepada pemohon. Dana hasil pungutan tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada pegawai dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari jamuan makan hingga pembelian aset atas nama individu maupun keluarganya.
Topik:
KPK