KPK Persilahkan Pemprov DKI Kelola Lahan RS Sumber Waras
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengolah lahan terbengkalai milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa proses penyelidikan perkara dugaan rasuah pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut telah dihentikan sejak 2023 lalu.
"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," kata Budi, Senin (27/10/2025).
Adapun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana membangun rumah sakit baru tipe A di atas lahan milik RS Sumber Waras.
Budi mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membangun rumah sakit tipe A di atas lahan terbengkalai tersebut.
"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya di lembaga antirasuah siap untuk memberikan pendampingan jika Pemprov DKI Jakarta membutuhkannya dalam proses pemanfaatan lahan terbengkalai milik RS Sumber Waras tersebut.
Sebelumnya, KPK menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk berkonsultasi terkait pemanfaatan lahan Rumah Sakit Sumber Waras untuk membangun rumah sakit baru tipe A.
Hal ini diungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama usai menerima kunjungan Pramono beserta jajaran di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
“Dengan kondisi tersebut, Pak Gubernur tadi disampaikan bahwa untuk memulihkan aset tersebut yang akan digunakan menjadi rumah sakit nantinya tipe A,” kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan terkait rencana pembangunan rumah sakit di lahan RS Sumber Waras yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ia menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkan lahan RS Sumber Waras tersebut. Hal ini penting dilakukan guna mengantisipasi adanya kendala terkait permasalahan hukum dalam proses tersebut.
“Kami dari KPK, terutama dari Deputi Koordinasi dan Supervisi, akan terus memberikan pendampingan dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak terkendala dengan permasalahan hukum yang lainnya,” tuturnya.
Pun, Bahtiar menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik RS Sumber Waras tersebut sejak 2023 lalu.
“KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyelidikan, sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan penyelidikan perkara tersebut,” ujarnya.
Topik:
KPK Pemprov DKI Jakarta RS Sumber Waras