Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons bantahan yang disampaikan tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembuatan grup chating melalui aplikasi Whatsapp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team' untuk membahas proyek pengadaan chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kubu Nadiem dapat menyampaikan sanggahan pihaknya dalam proses persidangan nantinya.
"Nanti saja dibuktikan di persidangan," kata Anang, dikutip Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby mengaku telah melihat grup chat bernama 'Mas Menteri Core Team' tersebut. Ia memastikan tidak ada pembahasan terkait pengadaan laptop Chromebook sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Saya sudah melihat grupnya dan saya tegaskan tidak ada satu pembahasan pun mengenai Chromebook sebelum Pak Nadiem menjabat menteri," kata Tabrani Abby.
Menurutnya, pembentukan grup WA tersebut ditujukan untuk merealisasikan visi misi Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa itu.
Ia mengatakan bahwa pembahasan terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut baru muncul pada Mei 2020. Pembahasan tersebut diinisiasi oleh salah satu staf khusus (stafsus) menteri.
Kejagung Ungkap Grup WA ' Mas Menteri Core Team'
Kejagung menyebut bahwa Nadiem Makarim membuat group chat Whatsapp (WA) yang digunakan untuk membahas rencana pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. Group chat tersebut dibuat sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan group chat yang dibuat oleh Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona tersebut bernama 'Mas Menteri Core Team'. Ia menjelaskan bahwa group chat tersebut membahas rencana pengadaan pada program digitalisasi pendidikan apabila Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek.
"Pada bulan Agustus 2019 JS (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM (Nadiem Makarim) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Pada bulan Desember 2019 Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Selanjutnya, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja untuk Ibrahim Arief sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di kemendibudristek untuk membantu program pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
"JS (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," ungkapnya.
Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan selaku stafsus menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tahap perencanaan serta pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS tersebut.
Selanjutnya, Qohar mengatakan bahwa Nadim Makarim bertemu dengan pihak Google yaitu William dan Putri Datu Alam pada Febuari dan Aprli 2020. Pada pertemuan tersebut mereka membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Lalu, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek pada saat itu langsung menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS di Kemendikbudristek.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," tuturnya.
Qohar mengatakan bahwa Jurist Tan menyampaikan hasil pembicaraannya dengan pihak Goggle terkait co-investmen 30 persen apabila pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SD Kemendibudristek Sri Wahyuningsih serta Direktur SMP Kemendibudristek Mulyatsyah.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim memimpin rapat zoom meeting yang juga dihadiri oleh Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief. Dalam rapat tersebut Nadiem Makarim memerintahkan agar program pengadaan TIK tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," terangnya.
Dirdik Jampidsus itu menyebut bahwa Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi bersama Nadiem Makarim telah merencanakan penggunaan produk Chrome OS sebagai satu-satunya OS dalam pengadaan TIK tahun 2020-2022. Pada saat itu Nadiem Belum diangkat menjadi Mendikbudristek.
Ibrahim juga disebut mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis dari Chrome OS.
"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," tutur Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa Ibrahim tidak mau menandatangani kajian teknis yang tidak menyebutkan penggunaan Chrome OS dari Google. Hal itu dilakukan Ibrahim karena adanya perintah dari Nadiem untuk melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS.
"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," tandasnya.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Kasus Chromebook