KPK Belum Pastikan Korupsi Kereta Cepat Naik Penyidikan Tahun Ini, Mengapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) naik ke penyidikan pada tahun ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, meskipun penyelidikan telah berjalan hampir satu tahun, kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim masih membutuhkan alat bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut dihimpun melalui permintaan keterangan sejumlah pihak yang identitasnya belum dapat diungkapkan.

"Supaya proses-prosesnya bisa betul-betul firm untuk menemukan pencarian ya, terkait dengan informasi ataupun keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh tim. Ya, kita masih tunggu ya, ini masih berjalan penyelidikannya," kata Budi, Senin (27/10/2025).

Adapun KPK menyatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyelidikan sejak awal tahun 2025. “Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” kata Budi.

Di lain sisi, KPK menyatakan masih menunggu kedatangan Mahfud MD ke Gedung Merah Putih untuk menyerahkan data dugaan markup anggaran proyek Whoosh, tanpa perlu menunggu pemanggilan resmi.

“Sebagaimana kami sampaikan tadi bahwa jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu silakan bisa disampaikan ke KPK,” kata Budi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan awal pengusutan dugaan korupsi proyek tersebut. “Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari, kami akan analisis dari informasi dan data awal yang nantinya jika kemudian disampaikan ke KPK,” ujarnya.

Budi menegaskan, meski menunggu data dari Mahfud, KPK tetap melakukan langkah proaktif melalui berbagai kanal informasi.

“Artinya KPK dalam penanganan suatu perkara punya kanal-kanal sumber informasi, yang itu nanti tentu akan saling lengkapi dan memberikan pengayaan dalam setiap proses penanganan perkara di KPK,” tandasnya.

Topik:

KPK