Kriminolog Sebut Bharada E Berpeluang Tipis Bebas dari Jeratan Hukum, Ini Alasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 01:25 WIB
Jakarta, MI - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, berpandangan bahwa ada suatu kemungkinan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (J). Kurnia begitu ia disapa, menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan kemarin oleh pihak kepolisian, itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke lima tersangka dan keterangan para saksi-saksi hasil penyidikan Tim Khusus. Lanjut dia, ini tentu akan membuat terangnya kasus dan tanpa ada rekayasa kejadian perkara, terlepas dari 97 personil Polisi yang dianggap melanggar kode etik karena ikut rekayasa proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. "Dimana rekonstruksi ulang, Bharada E diperankan pelaku pengganti dan khusus Bharada E diadakan rekonstruksi ulang tersendiri di waktu yang berbeda karena dianggap sebagai justice collaborator yang telah mendapatkan perlindungan negara oleh LPSK," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (2/9). Rekonstruksi ulang ini, jelas Kurnia, dilakukan atas petunjuk JPU atau P. 19 untuk melengkapi berkas BAP (P.18) yang dibuat penyidik atau proses verbal tahap 1 dan juga untuk memperkuat dengan hasil forensik ulang yang telah dilakukan. "Dalam rekonstruksi ulang, apakah Bharada E bisa terlepas dari jeratan hukum dengan dalil pasal 51(1) jo pasal 48 KUHP dan atas perintah atasan, bila melanggar ada konsekuensi tersendiri atau malah mendapatkan sanksi ankumnya," ungkapnya. Untuk itu, lanjut Kurnia, Penasihat Hukum Bharada E juga harus bisa buktikan, bahwa kliennya menembak korban tidak mematikan hanya membuat Yosua terkapar. Yang artinya, jelas dia, pasal pembunuhan tidak terbukti tapi kena pasal penganiayaan berat tetapi tembakan Ferdy Sambo yang mematikan Yosua. "Saya melihat ada, peluang tipis Bharada E terlepas dari jeratan hukum, karena Yosua bukan pelaku kejahatan yang menyerang dirinya atau juga bukan musuh dalam perang atau kerusuhan massa," jelasnya. Kemudian, Kurnia berharap, Bharada E dihukum ringan nantinya di Pengadilan, karena keadaan yang memaksa harus patuh perintah atasan. "Senjata pistol Glock 17 bukan milik penguasaannya tapi milik atasannya, karena itu menurut saya tidak mungkin mendapatkan SP3 oleh penyidik ataupun nanti SKP2 oleh JPU, kecuali ada kebijakan khusus Kapolri atau Jaksa Agung," ungkapnya. Namun yang terpenting, tambah Kurnia, adalah Motif Ferdy Sambo membunuh Yosua akan membuat terangnya kejahatan ini. "Dan kejujuran Putri Candrawathi akan mengisolir rumor liar kasus ini, walaupun aib dan buat malu keluarga," tutupnya. [Aan]