Polri Tak Menahan Putri Candrawathi, DPR Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2022 17:13 WIB
Jakarta, MI - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang saat ini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tak ditahan pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan di publik. Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi. Trimedya Panjaitan menyebut ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian subjektif penyidik. Alasan tak ditahannya Putri selama ini diketahui memang karena memiliki anak yang berusia masih dini. "Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami, dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022). Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyampaikan publik pun dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi dengan kasus yang pernah dialami Agelina Sondakh. Oleh sebab itu, Trimedya menilai Kapolri dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat. "Tapi apa yang disampaikan masyarakat, membandingkan mungkin satu lagi Agelina Sondakh dulu tuh juga. Dilakukan penahanan juga. Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat ini oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," ujar Trimedya. "Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, karena yang paling tahu kan itu, tanyakan kepada penyidik. Itu kan diskresinya penyidik. Walaupun ini kasus nasional ya, ya pastilah Kapolri memantau peristiwa ini," sambungnya. Trimedya concern dengan perkara kasus Irjen Ferdy Sambo, dia sepakat dengan publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan. Namun, masukan dari masyarakat soal Putri perlu ditahan juga semestinya dapat diakomodir Kapolri. "Setuju kita pertanyakan, kalau alasan inikan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga tahu lima tahun apa sepuluh tahun anaknya itu, di bawah sepuluh tahun katanya," ucap Trimedya. "Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang, tapi kan hukum harus jalan. Ekspetasi publik juga harus diakomodir oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi, kalau nggak ditahan kepolisian bisa tahan kejaksaan," imbuhnya.