Hasil Uji Lie Detector 3 Tersangka Kasus Brigadir J: No Deception Indicated Alias Jujur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2022 08:10 WIB
Jakarta, MI - Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hasil sementara pemeriksaan dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan memberikan keterangan secara jujur. "Hasil sementara uji Poligraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9). Andi menegaskan tes polygraph tersebut dilakukan tujuannya untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk bagi penyidik. Ia menambahkan pemeriksaan uji kebohongan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/9). Sementara itu, kata Andi, tersangka Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri rencananya akan diperiksa dengan alat uji kebohongan pada Kamis (8/9) lusa. Sebelumnya, Andi menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung). Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara.