Sidang Gugatan Deolipa Terkait Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2022 09:19 WIB
Jakarta, MI - Sidang gugatan Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pencabutan kuasa hukum Bharada E, digelar hari ini, Rabu (7/9). "Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal," kata Deolipa kepada wartawan, Rabu (7/9). Gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa dan Boerhanuddin ke PN Jaksel pada Senin (15/8), dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. Alasan Deolipa melayangkan gugatan, yaitu adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan. Deolipa menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apapun. Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. Diketahui sebelumnya, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin merupakan pengacara Bharada E, yang kemudian dicabut surat kuasanya pada 10 Agustus 2022. Lalu posisi itu digantikan oleh Ronny Talapessy.