Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel


Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).
"Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar ( Sekjend DPR RI ) hari Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (27/5/2024).
Dijelaskan Djumyamto, tim kuasa hukum Indra memohon gugatan tersebut agar dicabut oleh hakim. Namun, ia tidak membeberkan rinci terkait isi permohonan itu.
"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon (Indra Iskandar) pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan, yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Ia juga keberatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI
Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.
Topik:
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Gugatan Praperadilan Indra Iskandar di PN JakselBerita Sebelumnya
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
Berita Selanjutnya
Polisi Buru Wanita Pemasok Sabu Tiga ASN Malut
Berita Terkait

Sekjen DPR Terima Surat MKD soal Penghentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
4 September 2025 12:21 WIB

Alasan KPK Tak Kunjung Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar Walau Telah Lama Berstatus Tersangka
24 Juni 2025 14:51 WIB