Eks Dirjen Binwasker dan K3 Kemnaker Haiyani Diduga Terima Rp 50 Juta per Minggu, Kini Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Eks Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang (Foto: Istimewa)
Eks Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Eks Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang yang diduga menerima Rp 50 juta per minggu kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/10/2025).

Haiyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Meksi Haiyani menuhi panggilan KPK pada hari ini, namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Haiyani.

Saat pengumuman tersangka dalam kasus ini, KPK menyebut ada aliran uang pemerasan ke beberapa pihak. Salah satunya adalah HR atau Haiyani Rumoindang sebesar Rp50 juta per minggu. Namun, Haiyani tidak ditahan komisi antikorupsi saat itu. KPK hanya menetapkan dan menahan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto,  sewaktu jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Adapun ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan. 

Akibatnya, biaya sertifikasi yang resminya hanya Rp 275 ribu, membengkak hingga Rp 6 juta di lapangan.

"Praktik ini sangat ironis dan memberatkan para pekerja, di mana biaya tersebut bisa mencapai dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR)," kata Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.

Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019. 

Aliran dana tersebut terdistribusi ke berbagai pejabat di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

KPK telah menyita puluhan aset mewah dari para tersangka, termasuk 25 unit mobil seperti Nissan GTR dan Land Cruiser 300, serta 7 unit motor, termasuk beberapa motor Ducati.

Sekadar tahu bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah 11 orang, sebagai berikut:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator
10. Temurila (TEM), pihak PT Kem Indonesia
11. Miki Mahfud (MM), pihak PT Kem Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Kemnaker Eks Dirjen Binwasker dan K3 Kemnaker Haiyani