Pencopotan Tak Cukup! Eks Kajari Jakbar Curi Barbuk Harus Diproses Pidana


Jakarta, MI - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro harus diproses hukum pidana. Menurut Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, pencopotan Hendri dari jabatannya dinilai belum cukup.
"Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum," kata Lallo, Jumat (10/10/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas dia, tidak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus pidana. Semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum.
Sikap itu dipandang hanya akan merusak muruah Kejagung. "Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Lallo.
Dia mengatakan Kejagung harus memastikan Hendri ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kasus itu buntut pencopotan dirinya dari Kajari Jakbar.
"Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana," tandas Lallo.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendro Antoro belum menjawab konfirmasi/permintaan tanggapan kepada Monitorindonesia.com
Topik:
Kejagung Kajari Jakbar Hendri AntoroBerita Terkait

Kejagung Cecar Direksi Utama PT Liberta Technologies terkait Korupsi Chromebook
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Presdir PT Acer Indonesia terkait Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
11 jam yang lalu

Soal Korupsi Chromebook, Kejagung "Garap" Account Manager Multipolar Technology
12 jam yang lalu