Pencopotan Tak Cukup! Eks Kajari Jakbar Curi Barbuk Harus Diproses Pidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Hendri Antoro (Foto: Dok MI)
Hendri Antoro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro harus diproses hukum pidana. Menurut Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, pencopotan Hendri dari jabatannya dinilai belum cukup. 

"Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum," kata Lallo, Jumat (10/10/2025).
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas dia, tidak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus pidana. Semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum. 

Sikap itu dipandang hanya akan merusak muruah Kejagung. "Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Lallo.

Dia mengatakan Kejagung harus memastikan Hendri ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kasus itu buntut pencopotan dirinya dari Kajari Jakbar. 

"Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana," tandas Lallo.

Hingga berita ini diterbitkan, Hendro Antoro belum menjawab konfirmasi/permintaan tanggapan kepada Monitorindonesia.com

Topik:

Kejagung Kajari Jakbar Hendri Antoro