Sekjen DPR Terima Surat MKD soal Penghentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
Jakarta, MI- Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah menerima surat yang diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan terhadap anggota dewan nonaktif.
Indra mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses surat yang diajukan oleh MKD DPR RI tersebut.
"Kami sudah terima surat dari Ketua MKD," kata Indra, Kamis (4/9/2025).
Indra memastikan akan segera melaporkan dan mendiskusikan permintaan yang terlampir dalam surat tersebut dengan pimpinan DPR RI.
"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa pihaknya dan pimpinan DPR akan mendalami mekanisme penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasiltas lainnya yang melekat dengan jabatan bagi anggota dewan nonaktif.
Hasil pendalaman permintaan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Kesekjenan DPR RI untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," ujarnya.
Topik:
Sekjen DPR Indra Iskandar MKD DPR Angota Dewan NonaktifBerita Sebelumnya
NasDem Minta Sekjen DPR Setop Gaji-Tunjungan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita Selanjutnya
Rusdi Masse Gantikan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Berita Terkait
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir Lolos dari Pemecatan sebagai Anggota DPR RI
5 November 2025 13:59 WIB
MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Presiden Prabowo Sebagai Anggota DPR RI
31 Oktober 2025 13:39 WIB
Pimpinan DPR Minta MKD Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Anggota Dewan
6 September 2025 10:59 WIB