Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 16:18 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Dok MI)
Ahmad Sahroni (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) menyatakan bahwa anggota legislatif dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini merujuk pada sejumlah pernyataannya yang mengandung kata hinaan pada beberapa bulan lalu. "Menghukum teradu V Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Rabu (05/11/2025).
 
MKD bilang, ada laporan masyarakat terhadap Ahmad Sahroni yang tersinggung pada pernyataan politikus tersebut pada 22 Agustus 2025. Bahwa dalam video yang tersebar, politikus asal Tanjung Priok tersebut menghina orang-orang yang ingin membubarkan DPR dengan sebutan 'orang paling tolol sedunia.'

Pernyataan tersebut menjadi tambahan amarah masyarakat yang telah kecewa terhadap anggota legislatif yang kabarnya mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan perumahan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit. Tumpukan kemarahan tersebut kemudian menjadi aksi demo dan perusakan di sejumlah daerah pada akhir Agustus.

"Teradu Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tak pantas," jelas mahkamah.

Namun, berdasarkan keterangan ahli, pernyataan Ahmad Sahroni cs tak bisa dimasukkan sebagai pelanggaran etik. Meski demikian, mahkamah menilai pernyataan dan penggunaan kata hinaan tersebut tak bijak dilakukan seorang anggota DPR. Mahkamah pun menilai, seharusnya Sahroni menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana dalam melontarkan pernyataan.

"[Namun] bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut membuat rumah sahroni dijarah; hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Adang.

Topik:

MKD DPR Sahroni NasDem Ahmad Sahroni