Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir Lolos dari Pemecatan sebagai Anggota DPR RI
Jakarta, MI - Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Surya Utama (Uya Kuya) (PAN), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN) lolos dari pemecatan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bahwa dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah. "MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Maka berdasarkan putusan tersebut kelima anggota DPR non aktif tersebut lolos dari pemecatan. Bahwa Adies dan Uya bisa langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. Sementara untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR sesuai masa hukuman yang berbeda-beda.
Bahwa Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni dihukum non-aktif selama 6 bulan.
"Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing," kata Adang.
Pada sidang sebelumnya pada Senin (3/11/2025), Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengungkap motif aduan terhadap lima anggota nonaktif DPR tersebut. Dek Gam menyebut pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Antara lain, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," kata Dek Gam.
Selanjutnya, untuk Nafa Urbach, politisi berlatar belakang selebritis itu dilaporkan karena gaya hidupnya dianggap glamour dan tamak. "Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tuturnya.
Teradu ketiga, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan MPR/DPR 2025. Sementara Eko Patrio diadukan karena alasan yang sama dengan rekan separtainya, Uya Kuya.
"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," bebernya.
Teradu terakhir, Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataan langsungnya di hadapan publik dinilai tak pantas. "Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," bebernya.
Sementara Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataan langsungnya di hadapan publik dinilai tak pantas.
Topik:
MKD DPR Ahmad Sahroni Uya Kuya Eko Patrio Nafa UrbachBerita Sebelumnya
Demokrat Dukung Kelanjutan Kereta Cepat Whoosh
Berita Selanjutnya
Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan
Berita Terkait
Sahroni: Politik Bukan Menuju Kesempurnaan, Tapi Tetap Berbuat Baik Saat Ada Ketidakpercayaan
18 jam yang lalu
MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Presiden Prabowo Sebagai Anggota DPR RI
31 Oktober 2025 13:39 WIB
NasDem soal Sidang Etik Sahroni dan Nafa Urbach: Kita Ikuti Semua Mekanisme di MKD
25 Oktober 2025 19:51 WIB