MKD Surati Sekjen DPR, Minta Gaji hingga Tunjangan Legislator Nonaktif Disetop

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 September 2025 21:38 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam (Foto: Istimewa)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan, bagi Anggota DPR yang telah dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Nazaruddin, Rabu (3/9/2025).

Namun, Dek Gam tidak merinci daftar anggota legislatif yang telah dinonaktifkan. Diketahui, ada lima legislator yang telah dinonaktifkan fraksi, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

"Kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti," kata Nazaruddin.

Dek Gam mengakui, penghentian gaji anggota DPR nonaktif tak tercantum dalam UU MD3. Oleh karena itu, dia meminta hal itu kepada Kesetjenan DPR.

"Iya emang di MD3 enggak disebutkan, tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," tandasnya.

Topik:

MKD Sekjen DPR Gaji hingga Tunjangan Legislator Nonaktif Disetop