Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Perannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2022 21:05 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang memakan banyak korban jiwa. "Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10). Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL. AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam. Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan. Kedua tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panpel dari Arema FC yakni Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS. Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket. Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan. Kemudian, tersangka berikutnya adalah 3 anggota Polisi, yakni Wahyu SS. ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion. Sementara dua tersangka lainnya adalah H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang. Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton. Diketahui, Polisi telah menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. "35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu. Selain itu, Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:   1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat 2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo 3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan 4. Komandan Peleton Aiptu Solikin 5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul 6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto 7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi 8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P 9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto 10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto