Penasihat Kapolri Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Toni Tamsil Tersangka OOJ Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Begini Alibinya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Toni Tamsil (Foto: Istimewa)
Toni Tamsil (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penasihat Kapolri Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan perintangan penyelidikan kasus timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. 

Ahli hukum pidana itu dihadirkan kuasa hukum Toni Tamsil dalam lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Chairul Huda menganggap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak arogan dan sewenang-wenang menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

"Dari awal kasus ini dipaksakan oleh penyidik. Jadi ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan terhadap warga. Saya jauh-jauh dari Jakarta mau menerangkan kasus ini karena menarik," kata Chairul.

Chairul mengklaim tindakan yang dilakukan oleh Toni Tamsil bukan termasuk upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Menurut dia, pasal 21 KUHP yang digunakan penyidik sama sekali tidak dapat digunakan.

"Pasal 21 itu tertuju pada upaya menghalang-halangi proses pemeriksaan saksi, tersangka atau terdakwa sehingga tidak dapat dilakukan. Kenyataannya proses penggeledahan bisa dilakukan dan barang dicari ditemukan. Terdakwa hanya panik saja saat penyidik datang," jelasnya.

Menurut Chairul, tindakan yang dilakukan penyidik terhadap Toni Tamsil merupakan tindakan yang sudah tidak dapat dibenarkan. "Kalau dia (Toni Tamsil) dianggap melawan atau menghalangi tindakan petugas, ada pasalnya. Bukan Pasal 21 ini". 

"Tapi Pasal 212 dan Pasal 221 KUHP. Saya bilang baru jaksa tadi terperangah. Tapi masak saya mengajarkan bebek berenang. Masak saya mengajarkan jaksa soal pasal," beber dia.

Chairul mengklaim, terkait barang bukti handphone yang diduga sengaja dirusak, tidak bisa digunakan karena dia menganggap tidak terkait dengan pidana asal perkara kasus korupsi timah. 

"Alasan lain bahwa jaksa seharusnya pengeledahan bisa dilakukan cepat dan selesai itu bukan termasuk upaya menghalangi. Yang namanya penggeledahan itu tidak ada batas waktu. Itu mereka mencari sesuatu yang tidak ada saja. Kita harapkan majelis hakim bisa bertindak adil dan memutuskan secara adil," jelasnya.

Dalam sidang menghalangi penyidikan perkara timah kali ini, kuasa hukum Toni Tamsil menghadirkan saksi ahli pidana Chairul Huda, ahli siber Yurindra, dan psikolog Desta Israwanda.

Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Berikut daftar ke 22 tersangka:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT


12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.