Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Transaksi PGN-Isargas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk dengan PT Isargas. 

Informasi itu digali melalui tiga saksi pada Rabu (24/7/2024) kemarin. “Penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas atau IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas atau IAE,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (25/7/2024).

Tiga saksi itu yakni pegawai PT PGN (Persero) Tbk Adi Munandir, wiraswasta Nur Harjanto (NH), dan mantan pegawai PT PGN (Persero) Tbk Heri Yusuf (HY). KPK enggan memerinci informasi mendetail demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK baru mau membeberkan semuanya pada persidangan, nanti.
 
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi Monitorindonesia.com, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Danny Praditya (DP) yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Dia juga mantan Direktur Utama PT Inalum. Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas.