KPK Himbau Saksi terkait Kasus Kuota Haji Untuk Bersikap Kooperatif


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) berinisial SAR untuk bersikap kooperatif.
SAR sendiri telah mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tanpa memberikan alasan ketidak hadiran pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menghimbau SAR untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji ini.
"Saksi SAR tidak hadir tanpa keterangan, KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata Budi, Rabu (8/10/2025).
Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap SAR. Ia menegaskan jika SAR masih bersikap tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil upaya penjemputan paksa terhadap SAR.
"Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama