Kejagung Dalami Keterangan Petinggi Google Indonesia terkait Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia berinisial PRA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa PRA berstatus sebagai saksi. Petinggi Google Indonesia tersebut dimintai keterangannya untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. 

"Masih sebagai saksi, dimintai keterangan untuk pendalaman, mungkin yang dirasa sebelumnya ada kekurangan, biasanya begitu," kata Anang, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Anang belum dapat merinci materi yang diulik penyidik dari pemeriksaan PRA. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut masih dirahasiakan untuk menjaga proses penyidikan perkara ini.

"Kalau materinya masih dirahasiakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejaksaan Agung Kasus Chromebook Google Indonesia