Kejagung Dalami Keterangan Petinggi Google Indonesia terkait Kasus Chromebook
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia berinisial PRA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa PRA berstatus sebagai saksi. Petinggi Google Indonesia tersebut dimintai keterangannya untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
"Masih sebagai saksi, dimintai keterangan untuk pendalaman, mungkin yang dirasa sebelumnya ada kekurangan, biasanya begitu," kata Anang, dikutip pada Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Anang belum dapat merinci materi yang diulik penyidik dari pemeriksaan PRA. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut masih dirahasiakan untuk menjaga proses penyidikan perkara ini.
"Kalau materinya masih dirahasiakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek.
Topik:
Kejaksaan Agung Kasus Chromebook Google IndonesiaBerita Terkait
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
27 Oktober 2025 17:20 WIB
Kejagung Persilakan Nadiem Ajukan Izin untuk Penanganan Medis Pascaoperasi
26 Oktober 2025 12:53 WIB
Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
15 Oktober 2025 14:49 WIB